SULAWESI BARAT — Bank Indonesia memangkas plafon pembelian valuta asing tanpa kegiatan ekonomi menjadi US$ 10.000 per orang per bulan, turun bertahap dari posisi awal US$ 100.000. Kebijakan ini ditempuh untuk mengendalikan sisi permintaan dolar yang melonjak setiap kali rupiah tertekan.
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia, Erwin Gunawan Hutapea, menegaskan bank sentral tidak pernah melarang pembelian valas. Yang dibatasi adalah transaksi valas yang tidak disertai aktivitas ekonomi atau underlying.
Pembatasan diturunkan dalam empat tahap: dari US$ 100.000 menjadi US$ 50.000, lalu US$ 25.000, dan kini US$ 10.000 per orang per bulan. Erwin menyebut pola pembelian valas tanpa underlying cenderung meningkat setiap kali nilai tukar rupiah mengalami tekanan.
Empat Tahap Penurunan Threshold Valas
Erwin membeberkan kronologi pengetatan tersebut dalam Taklimat Media di Kantor BI, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026). Menurutnya, lonjakan permintaan dolar tanpa kegiatan ekonomi menjadi pemicu utama penurunan ambang batas secara bertahap.
- US$ 100.000 per orang per bulan — batas awal
- US$ 50.000 — pengetatan tahap pertama
- US$ 25.000 — pengetatan tahap kedua
- US$ 10.000 — batas yang berlaku saat ini
"Jadi, BI tidak pernah melarang pembelian valas. BI mengatur bahwa pembelian valas yang tidak ada kegiatan ekonominya itu kita batasi," ujar Erwin.
Mengapa Pembelian Tanpa Underlying Jadi Sasaran
Bank sentral melihat korelasi antara pelemahan rupiah dan kenaikan pembelian valas spekulatif. Setiap kali nilai tukar tertekan, permintaan dolar yang tidak terkait transaksi riil ikut melonjak.
"Ini kita lihat kecenderungannya, ketika nilai tukar tertekan, itu ini meningkat pembeliannya. Sehingga bagian dari pengelolaan sisi demand, kemudian threshold-nya kita turunkan secara bertahap," beber Erwin.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pengelolaan permintaan valas dari sisi moneter. BI memastikan akan terus memantau perkembangan transaksi pembelian valas dengan batasan yang berlaku saat ini.
Diversifikasi lewat Local Currency Transactions
Selain membatasi pembelian valas, BI mendorong diversifikasi pemenuhan valuta asing melalui skema Local Currency Transactions (LCT) dengan sejumlah negara mitra. Kerja sama bilateral ini memungkinkan transaksi perdagangan internasional dan investasi tidak sepenuhnya bergantung pada dolar AS.
"Nah ini kan tentu akan memperbaiki struktur permintaan jadi nggak perlu semuanya terkonsentrasi permintaan valas itu dalam bentuk USD. Jadi kita mendorong pengelolaan sisi demand itu diversifikasi pemenuhan kebutuhan valas," ujar Erwin.
Dengan LCT, pelaku usaha dan investor dapat menyelesaikan transaksi lintas negara menggunakan mata uang lokal masing-masing negara mitra. Skema ini menyasar struktur permintaan valas agar tidak menumpuk pada satu mata uang.
Skema Vastra untuk Investor Global
BI juga menerapkan kebijakan baru melalui skema Vastra yang menyasar investor global yang ingin masuk ke pasar domestik. Esensi kebijakan ini adalah efisiensi dokumentasi dan administrasi transaksi valas.
Dalam skema Vastra, investor global yang sudah terdaftar melalui bank lokal mitra dan memiliki offshore bank partner bisa bertransaksi dengan dokumen yang lebih sederhana. Selama ini setiap transaksi valas mewajibkan investor menunjukkan dokumen underlying.
"Kalau sekarang kan setiap transaksi itu mereka harus menunjukkan underlying dokumen. Jadi nanti kalau investor globalnya itu sudah registered lewat nanti lokal bank partner kita dan mereka juga ada offshore bank partner-nya dalam skema ini transaksinya bisa lebih efisien dari sisi dokumentasi dan administrasi," terang Erwin.
Ketiga kebijakan ini — pembatasan pembelian valas tanpa underlying, LCT, dan Vastra — merupakan satu paket pengelolaan sisi permintaan valas. Bagi pelaku usaha yang rutin bertransaksi dolar, batas US$ 10.000 per bulan menuntut perencanaan kebutuhan valas yang lebih rapi atau pemanfaatan skema pembayaran mata uang lokal.