JAKARTA — Kepala Badan Penghubung Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Gemilang Sukma, memimpin langsung pertemuan yang digelar melalui Zoom Meeting tersebut. Turut hadir Pelaksana Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha, Afdhal, serta Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Sulbar, Abdillah.
Agenda utama rapat menyangkut ketentuan, mekanisme, dan prosedur administrasi kepegawaian untuk PPPK Paruh Waktu. Kedua instansi menyoroti pemenuhan persyaratan dan pelaksanaan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perpanjangan dan pemberhentian PPPK Paruh Waktu menuntut kecermatan administrasi karena menyangkut status hukum kepegawaian. Badan Penghubung Daerah menilai perlu kejelasan aturan sebelum mengambil langkah administratif apa pun.
Pembahasan mencakup aspek pemenuhan syarat dan tata cara yang harus dilalui perangkat daerah. BKPSDM Sulbar berperan sebagai instansi yang menguasai regulasi teknis kepegawaian di lingkup provinsi.
Koordinasi antarperangkat daerah ini bertujuan menyamakan persepsi. Tujuannya agar tidak ada perbedaan tafsir soal ketentuan yang berlaku bagi PPPK Paruh Waktu.
Gemilang Sukma menyatakan keikutsertaan Badan Penghubung dalam pertemuan ini sebagai bentuk komitmen perangkat daerah memastikan pengelolaan kepegawaian sesuai ketentuan.
"Melalui koordinasi bersama BKPSDM Provinsi Sulawesi Barat, diharapkan terbangun pemahaman yang selaras mengenai kebijakan pengelolaan PPPK Paruh Waktu, sehingga setiap proses administrasi dapat dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Gemilang.
Pernyataan itu menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas jadi ukuran utama dalam setiap proses administrasi kepegawaian di lingkungan Badan Penghubung Daerah.
Hasil koordinasi diharapkan menjadi rujukan perangkat daerah dalam mengambil langkah administratif secara cermat dan tertib. Badan Penghubung Daerah menyebut kegiatan ini bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan.
Peningkatan kualitas pengelolaan sumber daya manusia dinilai menopang pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi secara optimal. Belum ada keterangan resmi soal jadwal tindak lanjut atau hasil keputusan teknis dari rapat tersebut.