Kejati Jatim dan PGN Teken MoU, Infrastruktur Gas di Jatim Dapat Pendampingan Hukum

Penulis: Ragil  •  Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:17:01 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan General Manager Sales & Operation Region III PGN menandatangani nota kesepahaman pendampingan hukum infrastruktur gas bumi di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jatim.

SULAWESI BARAT — Kesepakatan itu ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H., dan General Manager Sales & Operation Region III PGN, Hedi Hedianto, di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jatim. Acara tersebut turut disaksikan oleh Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN, Hery Murahmanta.

Bukan Sekadar Seremonial, Ini Substansinya

Penandatanganan ini bukan sekadar acara seremonial. Bagi PGN, dukungan hukum dari Kejaksaan menjadi tameng preventif di tengah rencana ekspansi infrastruktur gas bumi yang cukup masif di Jatim. Dengan adanya pendampingan ini, setiap tahapan proyek—mulai dari pembangunan hingga pengoperasian—diharapkan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Hery Murahmanta menegaskan bahwa kolaborasi ini adalah langkah preventif. "Kolaborasi ini merupakan langkah preventif untuk memastikan setiap tahapan pembangunan, pengoperasian, maupun pengembangan infrastruktur gas bumi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan prinsip Good Corporate Governance," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima redaksi.

Ia menambahkan, pendampingan hukum dari Kejaksaan akan memperkuat tata kelola perusahaan, meminimalkan potensi risiko hukum, serta mendukung penyediaan layanan gas bumi yang andal dan aman bagi masyarakat maupun sektor industri.

Mengapa Jatim Jadi Prioritas?

Pemilihan Jawa Timur sebagai lokasi pertama penandatanganan kerja sama ini bukan tanpa alasan. Wilayah ini merupakan salah satu kantong pelanggan gas bumi terbesar PGN. Jaringan distribusinya menjangkau segmen industri, komersial, rumah tangga, hingga pembangkit listrik.

Dengan cakupan yang luas, potensi sengketa atau masalah hukum dalam pengelolaan aset dan jaringan pun ikut meningkat. Karena itu, kepastian hukum menjadi prasyarat mutlak agar pasokan gas ke pelanggan tidak terganggu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Abdul Qohar, menyoroti posisi strategis PGN dalam rantai energi nasional. "PGN memiliki posisi penting dalam menjaga ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, penguatan tata kelola dan kepastian hukum merupakan prasyarat utama bagi keberlanjutan usaha," kata Abdul Qohar.

Membedah Risiko Hukum di Proyek Strategis

Setelah penandatanganan, acara dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan narasumber dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim.

Diskusi ini menyoroti hal yang kerap menjadi momok bagi BUMN: batas antara risiko bisnis dan penyalahgunaan wewenang. Para peserta membahas strategi mitigasi risiko hukum serta penguatan implementasi Good Corporate Governance (GCG) dalam pelaksanaan proyek strategis.

Sinergi ini diharapkan membuat pengembangan infrastruktur gas bumi di Jawa Timur berjalan lebih efektif, memiliki kepastian hukum yang kuat, dan pada akhirnya mendukung ketahanan energi nasional serta pertumbuhan ekonomi di kawasan timur Pulau Jawa.

Reporter: Ragil
Sumber: tambang.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top